- Kantor perwakilan negara asing;
- Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
- bukan warga Negara Indonesia; dan
- di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
- negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
- Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
- tidak menjalankan usaha; atau
- kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
- Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
- bukan warga negara Indonesia; dan
- tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Senin, 09 November 2015
Tidak Termasuk Subjek Pajak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar