Tarif pajak adalah tarif untuk menghitung besarnya pajak terutang (pajak yang harus dibayar). Besarnya tarif pajak dapat dinyatakan dalam persentase.
- tarif marginal
persentase tarif ini berlaku untuk suatu kenaikan dasar pengenaan pajak
Contoh :
0-50 juta (5%)
50-250 juta (15%)
250-500 juta (25%)
>500 juta (30%) - tarif efektif
persentase tarif pajak yang efektif berlaku atau harus diterapkan atas dasar pengenaan pajak tertentu.
Contoh :
penghasilan kena pajak orang pribadi sebesar Rp.100.000.000,00. Maka pajak penghasilan terutang dihitung sebagai berikut :
5% x Rp.50.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
15% x Rp.50.000.000,00 = Rp. 7.500.000,00
Tarif efektif
Rp.10.000.000,00/Rp.100.000.000,00 x 100% = 10%
Waluyo. (2014). Perpajakan Indonesia. Jakarta:
Salemba Empat.