Pengertian Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 23
Menurut situs Dirjen Pajak, Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang
dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau
hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua
pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau
pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan
atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23
tersebut kepada kantor pajak.
Pembayaran,
Pelaporan dan Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pembayaran PPh Pasal 23
Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi
Surat Setoran Pajak (SSP) dan membayarnya melalui Bank Persepsi yang ditunjuk
Dirjen Pajak. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan
terutang pajak penghasilan 23.
Pelaporan PPh Pasal 23
Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara
mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu
melaporkannya kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana pihak pemotong terdaftar. Jatuh
tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak
penghasilan 23.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong
harus memberikan Bukti Potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak
yang dikenakan pajak tersebut, dan kepada Kantor Pelayanan Pajak (rangkap ke-2)
saat melakukan pelaporan PPh Pasal 23.
Tarif
dan Objek PPh Pasal 23
Tarif yang dikenakan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada
penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objeknya. Berikut ini adalah daftar
tarif dan objek PPh Pasal 23:
1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas:
a. Dividen, kecuali pembagian
dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
b. Hadiah dan
penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan
penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah
dan/atau bangunan.
3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa
teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa
konsultan.
4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa
lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141PMK.03/2015 dan efektif
mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. Berikut ini adalah daftar
jasa lainnya tersebut:
a. Penilai (appraisal);
b. Aktuaris;
c. Akuntansi, pembukuan,
dan atestasi laporan keuangan;
d. Hukum;
e. Arsitektur;
f. Perencanaan kota dan
arsitektur landscape;
g. Perancang (design);
h. Pengeboran (drilling)
di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh
Badan Usaha Tetap (BUT);
i. Penunjang di bidang
usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
j. Penambangan dan jasa
penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi
(migas);
k. Penunjang di bidang
penerbangan dan bandar udara;
l. Penebangan hutan;
m. Pengolahan limbah;
n. Penyedia tenaga kerja
dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
o. Perantara dan/atau
keagenan;
p. Bidang perdagangan
surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
q. Kustodian/penyimpanan/penitipan,
kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
r. Pengisian suara (dubbing)
dan/atau sulih suara;
s. Mixing film;
t. Pembuatan sarana
promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet,
baliho dan folder;
u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau
sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
v. Pembuatan dan/atau
pengelolaan website;
w. Internet termasuk
sambungannya;
x. Penyimpanan,
pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
y. Instalasi/pemasangan
mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
z. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan
mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
aa. Perawatan kendaraan
dan/atau alat transportasi darat.
bb. Maklon;
cc. Penyelidikan dan
keamanan;
dd. Penyelenggara kegiatan
atau event organizer;
ee. Penyediaan tempat
dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk
penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
ff. Pembasmian hama;
gg. Kebersihan atau cleaning
service;
hh. Sedot septic
tank;
ii. Pemeliharaan kolam;
jj. Katering atau tata
boga;
kk. Freight
forwarding;
ll. Logistik;
mm. Pengurusan dokumen;
nn. Pengepakan;
oo. Loading dan unloading;
pp. Laboratorium dan/atau
pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam
rangka penelitian akademis;
qq. Pengelolaan parkir;
rr. Penyondiran tanah;
ss. Penyiapan dan/atau
pengolahan lahan;
tt. Pembibitan dan/atau
penanaman bibit;
uu. Pemeliharaan tanaman;
vv. Permanenan;
ww.Pengolahan hasil
pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
xx. Dekorasi;
yy. Pencetakan/penerbitan;
zz. Penerjemahan;
aaa. Pengangkutan/ekspedisi
kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bbb. Pelayanan pelabuhan;
ccc. Pengangkutan melalui
jalur pipa;
ddd. Pengelolaan penitipan
anak;
eee. Pelatihan dan/atau
kursus;
fff. Pengiriman dan
pengisian uang ke ATM;
ggg. Sertifikasi;
hhh. Survey;
iii. Tester;
jjj. Jasa selain jasa-jasa
tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
4. Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih
tinggi dari tarif PPh Pasal 23.
5. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang
dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya
oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib
Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
·
Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga
kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan
pengguna jasa;
·
Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material
(dibuktikan dengan faktur pembelian);
·
Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya
dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga
disertai dengan perjanjian tertulis);
·
Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian
pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua
kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran
yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut
tidak berlaku:
·
Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
·
Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah
dikenakan pajak yang bersifat final.
Pihak
Pemotong PPh Pasal 23 dan Pihak yang Dikenakan PPh Pasal 23
Tidak semua pihak dapat
dikenakan atau pun memotong PPh Pasal 23. Pihak-pihak tersebut hanya mereka
yang masuk pada kelompok berikut ini:
1. Pihak
pemotong PPh Pasal 23:
·
Badan pemerintah;
·
Subjek pajak badan dalam negeri;
·
Penyelenggara kegiatan;
·
Bentuk Usaha Tetap (BUT);
·
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
·
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur
Jenderal Pajak.
2. Penerima
penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
·
Wajib pajak dalam negeri;
·
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Pengecualian PPh 23
Pemotongan PPh 23 dikecualikan atas:
1. Penghasilan yang
dibayar atau berulang kepada bank;
2. Sewa yang dibayar atau
terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
3. Dividen atau bagian
laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam
negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang
didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a. Dividen berasal dari cadangan
laba yang ditahan;
b. Bagi perseroan
terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen
paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
c. Bagian laba yang
diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk
pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
d. SHU koperasi yang
dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
e. Penghasilan yang
dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi
sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Daftar Istilah PPh Pasal 23
Berikut adalah
beberapa istilah yang berhubungan dengan PPh Pasal 23:
- Masa
Pajak :
Jangka waktu yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor,
dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu periode tertentu. Umumnya
satu masa pajak adalah satu bulan.
- DPP : Dasar Pengenaan Pajak yaitu
harga jual pokok sebelum dikenakan pajak.
- SPT
Masa PPh :
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, yaitu formulir yang digunakan
untuk melaporkan pajak penghasilan.
- Objek
Pajak : Objek
yang dikenakan pajak, pada kasus ini, adalah penghasilan tertentu yang
dikenakan pajak. Sehingga objek pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak.
- PPh : Pajak Penghasilan
- Invoice : Faktur (Pembelian atau Penjualan) yang
berisi informasi transaksi yang terjadi antara dua pihak.
- WP : Wajib Pajak, yaitu
orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan
pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- NPWP : Nomor Pokok Wajib
Pajak, nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- KPP : Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menyampaikan laporan pajak.
- DJP : Direktorat Jenderal Pajak,
sebuah direktorat jenderal di bawah Kementrian Keuangan Indonesia yang
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi
teknis di bidang perpajakan
See more at :
http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-23