Pengertian Subjek Pajak
Subjek Pajak adalah sebagai orang atau badan atau pihak yang dituju oleh Undang-Undang untuk dikenai pajak. Subjek pajak meliputi :
- Orang Pribadi
- WNI
- Pengusaha
- Karyawan
- Profesional
- Warisan yang belum dibagi
- Satu kesatuan, menggantikan yang berhak
- Harus dibayar pajak meskipun warisan belum dibagi kepada yang berhak
- Badan
- Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha
- Meliputi PT, CV, BUMN/BUMD, Dana Pensiun, Yayasan, Organisasi Masa, kontrak investasi kolektif
- Bentuk Usaha Tetap
- Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia (Subjek Pajak Luar Negeri) yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
- Berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, ruang promosi penjualan, pertambangan, pengeboran, pertanian, proyek kontruksi, pemberian jasa, orang/badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas, agen/pegawai asuransi, komputer untuk e-commerce
Waluyo. (2014). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
0 komentar:
Posting Komentar