Pengertian Pajak
Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24)
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) pada dasarnya adalah sebuah peraturan
yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar
negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia.
Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapatdikurangi dengan
jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri, asalkan nilai kredit
pajak di luar negeri tidak melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di
Indonesia.
Sumber penghasilan kena pajak yang dapat digunakan untuk memotong
hutang pajak Indonesia adalah sebagai berikut:
- pendapatan
dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan
dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya;
- penghasilan
berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan
penggunaan harta-benda bergerak;
- penghasilan
berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda
tidak bergerak;
- penghasilan
berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa,
pekerjaan, dan kegiatan;
- pendapatan
dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri;
- penghasilan
dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau
tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan
pertambangan;
- keuntungan
dari pengalihan aset tetap;
- Keuntungan
dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha
tetap (BUT).
Jika nilai pajak di luar negeri yang telah Anda gunakan sebagai kredit
pajak di Indonesia, telah berkurang atau dikembalikan kepada Anda, sehingga
nilai kredit Anda kurang untuk menutup pajak terhutang Anda di sini, maka Anda
harus membayar jumlah terhutang tersebut ke kantor pelayanan pajak Indonesia.
Permohonan Kredit Pajak Luar Negeri
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, WP
menyampaikan permohonan kepada DJP dengan melampirkan :
- Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
- Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
- Dokumen pembayaran PPh di luar negeri
Penggabungan Penghasilan
Atas penghasilan dari usaha, penggabungan penghasilan
dilakukan dalam tahun diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis). Atas penghasilan lainnya seperti sewa, bunga, royalti,
dan lain-lain, penggabungan penghasilan dilakukan dalam tahun pajak diterimanya
penghasilan tersebut (cash basis). Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh
digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak di Indonesia.
Atas penghasilan berupa dividen yang diperoleh Wajib
Pajak dalam negeri dari penyertaan modal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah
saham disetor atau secara bersama-sama denga Wajib pajak dalam negeri lainnya
sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham disetor pada badan usaha di luar
negeri yang sahamya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilakukan dalam tahun
pajak di mana dividen tersebut diperoleh. Saat perolehan dividen dalam rangka penggabungan
penghasilan ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan, sebagai
berikut:
Pada bulan keempat setelah akhir batas waktu kewajiban
untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan
PPh) badan usaha di luar negeri untuk tahun pajak yang bersangkutan, atau;
jika tidak ditentukan batas waktu penyampaian SPT
Tahunan PPh, atau tidak ada kewajiban penyampaian SPT PPh, saat diperolehnya
dividen adalah pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.
Penentuan Sumber Penghasilan
Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh
dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut:
- Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.
- penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada.
- penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak.
- penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada.
- penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
- penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada.
- keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada.
- keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.
See more at :
http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-24
http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-24
0 komentar:
Posting Komentar