Pengertian Pajak
Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)
Menurut hukum Indonesia, Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 26
(PPh Pasal 26) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang
diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT)
di Indonesia.
Yang menentukan seorang individu atau perusahaan sebagai wajib pajak luar
negeri, adalah:
- seorang individu
yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan
yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan
usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- seorang
individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal
di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan
perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang
dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui
menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
Tarif untuk
Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)
Tarif 20% (final) atas jumlah bruto dari:
- Dividen
- Bunga,
termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan
pembayaran pinjaman
- Royalti,
sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset
- Insentif
yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
- Hadiah
dan penghargaan
- Pensiun
dan pembayaran berkala
- Premi
swap dan transaksi lindung lainnya
- Perolehan
keuntungan dari penghapusan utang
Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:
- Pendapatan
dari penjualan aset di Indonesia
- Premi
asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang
kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau
pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan
khusus yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan
pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap
(BUT) didirikan di Indonesia.
Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah
dikurangi dengan pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali
penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Tingkat berdasarkan tax treaty (perjanjian pajak) yang
dikenal sebagai JGI Penghindaran Pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan
negara-negara lain yang berada dalam perjanjian, mungkin berbeda satu sama
lain. Tarif mereka biasanya mengurangi tingkat dari tarif biasa 20%, dan beberapa
mungkin memiliki tarif 0%.
See more at :http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-26
0 komentar:
Posting Komentar