Berdasarkan lokasi greografis dibedakan
menjadi dua:
1. SP Dalam Negeri (SPDN)
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di
indonesia atua orang pribadi yang berada di indonesia lebih dari 183 hari dalam
jangka wakut 12 bulan,atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia
b. badan yang didirikan atau bertempat
kedudukandi Indonesia,kecuali untuk tertentu dari badan pemerintah
c. warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan,menggantikan yang berhak
2. SP Luar Negeri (SPLN)
a. orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan
b. badan yang didirikan dan tidak bretempat
kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap di indonesia
c. yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari indonesai bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
Subjek pajak orang pribadi di dalam negeri
menjadi WP apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya
melebihi PTKP,wajib pajak adalah orang pribadi / badan yang telah memenuhi
kewajiban subjektif dan objektif,sehubungan dengan pemilikan NPWP , WP yang
menerima penghasilan di bawah PTKP tidak diwajibkan mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP
Perbedaan WP Dalam Negeri dan Luar Negeri
Dalam negeri
1.
Penghasilan yang diterima dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia
2.
Penghasilan neto tarif umum
3.
Wajib menyampaikan SPT
Luar Negeri
1.
Penghasilan berasal dari sumber
penghasilan di Indonesia
2.
Penghasialn bruto tarif sepadan
3.
Tidak wajib menyampaikan SPT
See more at :
See more at :
Waluyo. (2014). Perpajakan Indonesia. Jakarta:
Salemba Empat.
0 komentar:
Posting Komentar