Pengertian PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pembayaran Pajak
Penghasilan secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib
Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.
Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
Perhitungan PPh Pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan (tahun pajak berikutnya
setelah tahun yang dilaporkan di SPT tahunan PPh) dihitung sebesar PPh
yang terutang pajak tahun lalu, yang dikurangi dengan:
- Pajak
penghasilan yang dipotong sesuai pasal 21 (yaitu sesuai
tarif pasal 17 ayat (1) bagi pemilik NPWP dan tambahan 20% bagi yang tidak
memiliki NPWP) dan pasal 23 (15% berdasarkan dividen,
bunga, royalti, dan hadiah - serta 2% berdasarkan sewa dan penghasilan
lain serta imbalan jasa) - serta pajak penghasilan yang dipungut sesuai pasal
22 (pungutan 100% bagi yang tidak memiliki NPWP);
- Pajak
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh
dikreditkan sesuai pasal 24; lalu dibagi 12 atau
total bulan dalam pajak masa setahun.
Tarif PPh Pasal 25
Terdapat dua (2) jenis pembayaran angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP),
yaitu:
- Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), yaitu yang melakukan usaha
penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa – dengan satu atau
lebih tempat usaha. PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap
masing-masing tempat usaha.
- Wajib
Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu pekerja bebas atau
karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh 25 bagi OPSPT =
Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12
bulan).
Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah:
- Sampai Rp
50.000.000 = 5%
- Rp 50.000.000
– Rp 250.000.000 = 15%
- Rp
250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%
- Di atas Rp
500.000.000 = 30%
Pembayaran angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak Badan yaitu = Penghasilan
Kena Pajak (PKP) x 25% (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh).
Batas
Waktu Pembayaran PPh Pasal 25
Misalnya: untuk bulan
Februari 2014, angsuran PPh 25 harus dibayar paling lambat 15 Maret 2014. Jika
batas waktu penyetoran jatuh pada hari libur (termasuk Sabtu, Minggu, hari
libur nasional, dan Pemilihan Umum), maka pembayaran masih dapat dilakukan pada
hari berikutnya – sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2007,
yang kemudian diubah lagi sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.03/2010.
Sesuai Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 pada 21 Mei 2008, pembayaran harus
dilakukan dengan membawa Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenisnya.
Sanksi-sanksi
Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 25
Apabila Wajib Pajak (WP)
terlambat membayar, maka WP akan dikenai bunga sebesar 2% per bulan,
dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Misalnya: untuk
bulan Februari 2014, WP terlambat dan baru membayarnya pada 16 Maret. Sesuai
Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, WP dikenai bunga 2%.
See more at :
http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-25
0 komentar:
Posting Komentar