Pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A. Adriani yang telah diterjemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo (1991:2)
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang
terutang oleh orang yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan
dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk,
dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung
dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahanan.”
0 komentar:
Posting Komentar