- Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan
- Tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
- Dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
- Diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah
- Mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur
Selasa, 13 Oktober 2015
Ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar