- Menurut Golongannya :
- Pajak Langsung
Pembebanan tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain
Contoh : Pajak penghasilan - Pajak Tidak Langsung
Pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain
Contoh : PPN
- Pajak Langsung
- Menurut Sifatnya :
- Pajak Subjektif
Berpangkal pada subjeknya selanjutnya dicari syarat objeknya
Contoh : Pajak penghasilan - Pajak Objektif
Berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri WP
Contoh : PPN dan PPnBm
- Pajak Subjektif
- Menurut Pemungut :
- Pajak Pusat
Dipungut pemerintah pusat, digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
Contoh : PPh, PPN, PPnBm, Bea Materai, PBB - Pajak Daerah
Dipungut pemerintah daerah, digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah
Contoh : Pajak reklame, Pajak Hiburan, BPHTB, PBB P2
- Pajak Pusat
Waluyo. (2014). Perpajakan Indonesia. Jakarta:
Salemba Empat.
0 komentar:
Posting Komentar