- Asas menurut falsafah hukum
a. Teori asuransi
Teori ini menyamakan pembayaran premi dengan pembayaran pajak. Diasumsikan pajak sebagai layaknya premi yang berupa pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya, misalnya keselamatan atau keamanan harta benda.
b. Teori kepentingan
Teori ini memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat harus didasari pada kepentingan setiap orang pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan hartanya.
c. Teori gaya pikul
Teori ini mengandung maksud bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada jasa-jasa yang diberikan negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya.
d. Teori bakti
Teori ini berdasarkan kepada negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak, di lain pihak masyarakat menyadari bahwa pembayaran pajak sebagai suatu kewajiban untuk membuktikan tanda baktinya terhadap negara.
e. Teori daya beli
Dalam teori ini mendasarkan bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak yang bukan kepentingan individu atau negara, sehingga lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur. - Asas yuridisHukum pajak harus memberikan jaminan hukum kepada negara atau warganya, pemungutan pajak harus didasarkan kepada Undang-Undang. Landasan hukum pajak di Indonesia adalah Pasal 23A Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
- Asas Ekonomi
Asas ini lebih menitikberatkan pada pemikiran bahwa negara menghendaki agar kehidupan ekonomi masyarakat agar terus meningkat. Untuk itu, pemungutan pajak harus diupayakan tidak menghambat kelancaran ekonomi sehingga kehidupan ekonomi dalam suatu negara tidak terganggu. - Asas Pemungutan pajak lainnya
a. Asas Tempat Tinggal
Negara mempunyai hak untuk memungut atas seluruh penghasilan Wajib Pajak berdasarkan tempat tinggal Wajib Pajak
Contoh :
Wajib Pajak yang tinggal di Indonesia dikenai pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima baik dari Indonesia atau dari luar negeri
b. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan suatu negara
Contoh :
Setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak
c. Asas Sumber
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber pada suatu negara yang memungut pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak
Contoh :
Duta besar, konsul
Senin, 19 Oktober 2015
Asas Pemungutan Pajak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar