- Stelsel Pajak
a. Stelsel Nyata, pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni pada penghasilan yang sesungguhnya telah dapat diketahui.
Contoh :
PPh Pasal 21, PPh Pasal 23
b. Stelsel Anggapan (Fiktif), pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh Undang-Undang
Contoh :
PPh Pasal 25
c. Stelsel Campuran, stelsel ini merupakan kombinasi dari stelsel nyata dengan stelsel fiktif
Contoh :
PPh Pasal 29 - Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assesment, pemerintah berwenang untuk menentukan besarnya pajak terutang.
Ciri sistem ini adalah :- wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada fiskus
- wajib pajak bersifat pasif
- utang pajak timbul setelah adanya surat ketetapan pajak oleh fiskus
c. Witholding, pihak ketiga diberi kewenangan untuk memotong atau memungut besarnya pajak terutang oleh wajib pajak.
Waluyo. (2014). Perpajakan Indonesia. Jakarta:
Salemba Empat.
0 komentar:
Posting Komentar