Hukum Pajak adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur mengenai kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat malalui kas negara. Hukum pajak juga mengatur pula hubungan hukum antara negara (sebagai pemungut pajak) dengan orang-orang pribadi atau badan (sebagai pembayar pajak). Hukum pajak memperhatikan materinya, dibedakan menjadi dua, sebagai berikut :
- hukum pajak material
memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek pajak), subjek pajak, besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak.
Contoh :
Undang-Undang PPh - hukum pajak formal
memuat tatacara untuk mewujudakan hukum pajak material menjadi kenyataan, di dalamnya adalah:- tatacara penetapan utang pajak
- hak-hak fiskus dalam mengawasi WP
- kewajiban WP dalam menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan sebagainya
Contoh :
UU KUP, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak
0 komentar:
Posting Komentar