- Fungsi penerimaan (Budgeter)
Dalam APBN, pajak dimasukan sebagai penerimaan dalam negeri - Fungsi Mengatur (Regulator)
Sebagai alat mengatur dalam kebijakan di bidang sosial dan ekonomi
Contoh :
PPnBm, dikenakan pemerintah dalam upaya mengatur agar tingkat konsumsi barang mewah dapat dikendalikan - Fungsi Demokrasi
Sebagai perwujudan sistem gotong royong
Contoh :
Tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak - Fungsi Redistribusi
Sebagai penekan dalam unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat
Contoh :
Pengenaan pajak dengan adanya tarif pajak yang berbeda-beda
Selasa, 13 Oktober 2015
Fungsi Pajak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar