skip to main | skip to sidebar

Tentang Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Kalender

Powered by Calendar Labs

Total Tayangan Halaman

Blog Archive

  • ▼  2015 (32)
    • ►  Desember (10)
    • ►  November (13)
    • ▼  Oktober (9)
      • Tarif Pajak
      • Cara Pemungutan Pajak
      • Menurut Golongannya : Pajak LangsungPembebanan ...
      • Hukum Pajak
      • Asas Pemungutan Pajak Lainnya
      • Asas Pemungutan Pajak
      • Fungsi Pajak
      • Ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak
      • Pengertian Pajak

Belajar Pajak

Sabtu, 31 Oktober 2015

Tarif Pajak

Tarif pajak adalah tarif untuk menghitung besarnya pajak terutang (pajak yang harus dibayar). Besarnya tarif pajak dapat dinyatakan dalam persentase.
  1. tarif marginal
    persentase tarif ini berlaku untuk suatu kenaikan dasar pengenaan pajak
    Contoh :
    0-50 juta (5%)
    50-250 juta (15%)
    250-500 juta (25%)
    >500 juta (30%)
  2. tarif efektif
    persentase tarif pajak yang efektif berlaku atau harus diterapkan atas dasar pengenaan pajak tertentu.
    Contoh :
    penghasilan kena pajak orang pribadi sebesar Rp.100.000.000,00. Maka pajak penghasilan terutang dihitung sebagai berikut :
    5%   x Rp.50.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
    15% x Rp.50.000.000,00 = Rp. 7.500.000,00
    Tarif efektif
    Rp.10.000.000,00/Rp.100.000.000,00 x 100% = 10%
See more at :

Waluyo. (2014). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Diposting oleh Unknown di 01.32

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod