skip to main | skip to sidebar

Tentang Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Kalender

Powered by Calendar Labs

Total Tayangan Halaman

Blog Archive

  • ▼  2015 (32)
    • ►  Desember (10)
    • ►  November (13)
    • ▼  Oktober (9)
      • Tarif Pajak
      • Cara Pemungutan Pajak
      • Menurut Golongannya : Pajak LangsungPembebanan ...
      • Hukum Pajak
      • Asas Pemungutan Pajak Lainnya
      • Asas Pemungutan Pajak
      • Fungsi Pajak
      • Ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak
      • Pengertian Pajak

Belajar Pajak

Senin, 19 Oktober 2015

Asas Pemungutan Pajak

  1. Asas menurut falsafah hukum
    a. Teori asuransi
    Teori ini menyamakan pembayaran premi dengan pembayaran pajak. Diasumsikan pajak sebagai layaknya premi yang berupa pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya, misalnya keselamatan atau keamanan harta benda.
    b. Teori kepentingan
    Teori ini memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat harus didasari pada kepentingan setiap orang pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan hartanya.
    c. Teori gaya pikul
    Teori ini mengandung maksud bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada jasa-jasa yang diberikan negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya.
    d. Teori bakti
    Teori ini berdasarkan kepada negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak, di lain pihak masyarakat menyadari bahwa pembayaran pajak sebagai suatu kewajiban untuk membuktikan tanda baktinya terhadap negara.
    e. Teori daya beli
    Dalam teori ini mendasarkan bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak yang bukan kepentingan individu atau negara, sehingga lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur.
  2. Asas yuridisHukum pajak harus memberikan jaminan hukum kepada negara atau warganya, pemungutan pajak harus didasarkan kepada Undang-Undang. Landasan hukum pajak di Indonesia adalah Pasal 23A Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Asas Ekonomi
    Asas ini lebih menitikberatkan pada pemikiran bahwa negara menghendaki agar kehidupan ekonomi masyarakat agar terus meningkat. Untuk itu, pemungutan pajak harus diupayakan tidak menghambat kelancaran ekonomi sehingga kehidupan ekonomi dalam suatu negara tidak terganggu.
  4. Asas Pemungutan pajak lainnya
    a. Asas Tempat Tinggal
    Negara mempunyai hak untuk memungut atas seluruh penghasilan Wajib Pajak berdasarkan tempat tinggal Wajib Pajak
    Contoh :
    Wajib Pajak yang tinggal di Indonesia dikenai pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima baik dari Indonesia atau dari luar negeri
    b. Asas Kebangsaan
    Pengenaan pajak dihubungkan dengan suatu negara
    Contoh :
    Setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak
    c. Asas Sumber
    Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber pada suatu negara yang memungut pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak
    Contoh :
    Duta besar, konsul
dikyrs
Diposting oleh Unknown di 00.17

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod