skip to main | skip to sidebar

Tentang Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Kalender

Powered by Calendar Labs

Total Tayangan Halaman

Blog Archive

  • ▼  2015 (32)
    • ►  Desember (10)
    • ►  November (13)
    • ▼  Oktober (9)
      • Tarif Pajak
      • Cara Pemungutan Pajak
      • Menurut Golongannya : Pajak LangsungPembebanan ...
      • Hukum Pajak
      • Asas Pemungutan Pajak Lainnya
      • Asas Pemungutan Pajak
      • Fungsi Pajak
      • Ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak
      • Pengertian Pajak

Belajar Pajak

Senin, 12 Oktober 2015

Pengertian Pajak

Pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A. Adriani yang telah diterjemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo (1991:2)
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh orang yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahanan.”
Diposting oleh Unknown di 00.04

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod