skip to main | skip to sidebar

Tentang Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Kalender

Powered by Calendar Labs

Total Tayangan Halaman

Blog Archive

  • ▼  2015 (32)
    • ►  Desember (10)
    • ►  November (13)
    • ▼  Oktober (9)
      • Tarif Pajak
      • Cara Pemungutan Pajak
      • Menurut Golongannya : Pajak LangsungPembebanan ...
      • Hukum Pajak
      • Asas Pemungutan Pajak Lainnya
      • Asas Pemungutan Pajak
      • Fungsi Pajak
      • Ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak
      • Pengertian Pajak

Belajar Pajak

Selasa, 13 Oktober 2015

Fungsi Pajak

  1. Fungsi penerimaan (Budgeter)
    Dalam APBN, pajak dimasukan sebagai penerimaan dalam negeri
  2. Fungsi Mengatur (Regulator)
    Sebagai alat mengatur dalam kebijakan di bidang sosial dan ekonomi
    Contoh :
    PPnBm, dikenakan pemerintah dalam upaya mengatur agar tingkat konsumsi barang mewah dapat dikendalikan
  3. Fungsi Demokrasi
    Sebagai perwujudan sistem gotong royong
    Contoh :
    Tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak
  4. Fungsi Redistribusi
    Sebagai penekan dalam unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat
    Contoh :
    Pengenaan pajak dengan adanya tarif pajak yang berbeda-beda
Diposting oleh Unknown di 00.11

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod