Pengertian
Pemotongan Pajak Final (Pasal 4 ayat PPh 2)
Istilah 'final' di sini berarti bahwa, jenis pajak ini harus
diselesaikan / lunas dalam masa pajak yang sama seperti mereka
diterima, dan tidak perlu dilaporkan lagi pada akhir tahun pajak.
Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) dikenakan pada jenis tertentu dari
penghasilan / pendapatan, dan berupa:
- bunga
dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan
bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota
masing-masing;
- hadiah
berupa lotere / undian;
- transaksi
saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan
transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang
diterima oleh perusahaan modal usaha;
- transaksi atas pengalihan aset
dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi,
usaha real estate, dan sewa atas tanah dan / atau bangunan; dan
- pendapatan
tertentu lainnya,
sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Ketika pajak final dikenakan atas transaksi antara perusahaan dan seorang
individu, dimana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan tersebut,
maka perusahaan wajib menyelesaikan pajak ini saja. Dalam kasus transaksi yang
terjadi antara dua perusahaan, maka pembayar harus mengumpulkan dan
menyelesaikan pajak bukan penerima.
Tarif PPh Pasal
4 Ayat 2 (Pemotongan Pajak Final)
Ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan dengan
pemotongan pajak final PPh Pasal 4 Ayat 2. Masing-masing
penghasilan memiliki tarif yang berbeda dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di bawah ini berbagai objek pajak dengan tarif masing-masing sesuai dengan
peraturan:
- Bunga
deposito dan
jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan diskon jasa
giro, tarif sebesar 20% sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 dan turunannya Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 51/KMK. 04/2001.
- Bunga
simpanan yang
dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing, dengan tarif
sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 (7) dan turunannya
Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2009.
- Bunga
dari kewajiban,
dengan berbagai tarif dari 0% sampai 20%. Penjelasan lebih
lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009.
- Dividen yang diterima oleh Indonesia
Wajib Pajak orang pribadi, tarif sebesar 10% sebagaimana
diatur dalam Pasal 17 (2c).
- Hadiah
lotere / undian, tarif
sebesar 25% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
132 tahun 2000.
- Transaksi
derivatif dalam
bentuk berjangka panjang yang diperdagangkan di bursa, dengan tarif
sebesar 2,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
17 tahun 2009.
- Transaksi
penjualan saham pendiri, dan saham non-founder (bukan pendiri), tarif
sebesar 0,5% dan 0,1% masing-masing, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1997, yang derivatif-nya berupa
turunan Menteri Keuangan No 282/KMK.04/1997, yang SE-15/PJ.42/1997 dan
SE-06/PJ.4/1997.
- Jasa
konstruksi,
dengan berbagai tarif dari 2% sampai 6%. Penjelasan lebih
lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 dan
turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2009.
- Sewa
atas tanah dan / atau bangunan, dengan tarif 10% sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 dan turunannya
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2002.
- Pengalihan
hak atas tanah dan / atau bangunan (termasuk usaha real estate), tarif
sebesar 5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71
tahun 2008.
- Transaksi
penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang
diterima oleh modal usaha, dengan tarif 0,1% sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1995.
See more at :
http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pajak-penghasilan-pph-pasal-4-ayat-2-tarif
http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pajak-penghasilan-pph-pasal-4-ayat-2-tarif
0 komentar:
Posting Komentar