Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak atau lebih sering dikenal dengan istilah NPWP, merupakan rangkaian nomor seri yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak di Indonesia, baik wajib pajak pribadi mau pun badan. NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk kartu pengenal.
Apakah Memiliki Kartu NPWP Itu Wajib?
Anda harus memiliki kartu NPWP, jika Anda menerima penghasilan kena pajak dari sebuah perusahaan, atau pun dari usaha milik sendiri.
Fungsi dan Manfaat NPWP
- Sebagai identitas Wajib Pajak.
- Sebagai sarana administrasi perpajakan.
- Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
- Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum misalnya untuk pembukaan rekening koran dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain.
Cara Membuat NPWP
Untuk memperoleh NPWP, Anda harus registrasi terlebih dahulu. Biasanya, Anda dapat meminta bantuan perusahaan tempat Anda bekerja untuk mengurusnya buat Anda. Namun, jika Anda harus membuatnya sendiri, maka Anda harus mendaftar online terlebih dahulu pada situs Direktorat Jenderal Pajak. Ikuti setiap petunjuk registrasi pada situs tersebut, dan setelah itu cetak formulir yang telah Anda isi online, bawa pada kantor pajak untuk menyelesaikan proses registrasi.
Perlu diingat, bahwa sebagian besar kantor pajak akan meminta Anda untuk membawakan surat pengantar dari tempat kerja Anda. Hubungi kantor pajak tujuan Anda terlebih dahulu sebelum Anda pergi, untuk memastikannya lebih lanjut, serta untuk menanyakan apakah registrasi Anda tetap dapat diproses jika Anda belum bekerja.
Penalti
- Bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP, atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.
- Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, jika tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya. Contoh:
Tarif Pajak Penghasilan pasal 21 Anda misalkan sebesar 15%, tanpa NPWP akan menjadi = 15% + (15% x 0.2) = 18%
Sedangkan untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, kenaikan tarif yang berlaku adalah sebesar 100%.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak memiliki kode seri sejumlah lima belas (15) digit angka pada kartu NPWP. Kode seri dapat digunakan sebagai identitas Anda pada saat melakukan administrasi perpajakkan. ika Anda pemegang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka seperti yang sudah Anda ketahui, terdapat sederetan angka yang tertera pada kartu tersebut. Berikut penjelasan dari angka yang dimaksud di atas.
Kartu NPWP memiliki kode seri dengan 15 (lima belas) angka, yang menggunakan format seperti berikut: 99.999.999.9-999.999.
Dua digit pertama, 99.999.999.9-999.999 menunjukkan Identitas Wajib Pajak, yaitu:
- 01 sampai 03 adalah Wajib Pajak Badan
- 04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha
- 05 adalah Wajib Pajak Karyawan
- 07 sampai 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi
Enam digit berikut, 99.999.999.9-999.999 menunjukkan Nomor Registrasi / Urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Satu digit berikutnya 99.999.999.9-999.999 berfungsi sebagai Alat Pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.
Tiga digit berikut, 99.999.999.9-999.999 adalah Kode KPP, contohnya 015, berarti NPWP tersebut dikeluarkan di KPP Pratama Jakarta Tebet.
Tiga digit terakhir, 99.999.999.9-999.999 menunjukkan Status Wajib Pajak:
- 000 berarti Tunggal atau Pusat
- 00x (001,002 dst) berarti Cabang, dimana angka akhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001; cabang ke-2 maka 002; dst.).
See more at :
http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/nomor-pokok-wajib-pajak-npwp/kode-seri-pada-npwp
http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/nomor-pokok-wajib-pajak-npwp
0 komentar:
Posting Komentar