skip to main | skip to sidebar

Tentang Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Kalender

Powered by Calendar Labs

Total Tayangan Halaman

Blog Archive

  • ▼  2015 (32)
    • ▼  Desember (10)
      • Penetapan dan Ketetapan Pajak
      • NPWP
      • Kenapa Harus bayar Pajak?
      • Bahan Acuan Pembelajaran
      • PPN dan PPnBM
      • Iklan Lucu (Mau Enak, Bayar Pajak)
      • Pemeriksaan Pajak
      • Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
      • Pemotongan Pajak Final (Pasal 4 ayat PPh 2)
    • ►  November (13)
    • ►  Oktober (9)

Belajar Pajak

Senin, 14 Desember 2015

Penetapan dan Ketetapan Pajak


Prinsip self-assessment dalam pemenuhan kewajiban perpajakan adalah bahwa Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan pada WP sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikannya. Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.

A. Fungsi Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai :
1. Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
2. Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
3. Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
4. Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar.
5. Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.

B. Jenis-Jenis Ketetapan Pajak
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

C. Surat Tagihan Pajak
Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan dalam hal :
1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
2. Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
3. WP dikenakan sanksi administrasi denda dan/atau bunga;
4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, selain:
a. identitas pembeli (Nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak) atau
b. identitas pembeli (Nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak) serta nama dan tandatangan (Nama, jabatan dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak) dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
6. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
7. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.
Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.

D. Daluwarsa Penetapan Pajak
Daluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau tahun Pajak.

See more at :
http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-penetapan-dan-ketetapan-pajak
Diposting oleh Unknown di 16.59 0 komentar

NPWP

Pengertian NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau lebih sering dikenal dengan istilah NPWP, merupakan rangkaian nomor seri yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak di Indonesia, baik wajib pajak pribadi mau pun badan. NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk kartu pengenal. 

Apakah Memiliki Kartu NPWP Itu Wajib?

Anda harus memiliki kartu NPWP, jika Anda menerima penghasilan kena pajak dari sebuah perusahaan, atau pun dari usaha milik sendiri. 

Fungsi dan Manfaat NPWP

  • Sebagai identitas Wajib Pajak. 
  • Sebagai sarana administrasi perpajakan.
  • Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan. 
  • Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum misalnya untuk pembukaan rekening koran dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain. 

Cara Membuat NPWP

Untuk memperoleh NPWP, Anda harus registrasi terlebih dahulu. Biasanya, Anda dapat meminta bantuan perusahaan tempat Anda bekerja untuk mengurusnya buat Anda. Namun, jika Anda harus membuatnya sendiri, maka Anda harus mendaftar online terlebih dahulu pada situs Direktorat Jenderal Pajak. Ikuti setiap petunjuk registrasi pada situs tersebut, dan setelah itu cetak formulir yang telah Anda isi online, bawa pada kantor pajak untuk menyelesaikan proses registrasi.
Perlu diingat, bahwa sebagian besar kantor pajak akan meminta Anda untuk membawakan surat pengantar dari tempat kerja Anda. Hubungi kantor pajak tujuan Anda terlebih dahulu sebelum Anda pergi, untuk memastikannya lebih lanjut, serta untuk menanyakan apakah registrasi Anda tetap dapat diproses jika Anda belum bekerja. 

Penalti

  • Bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP, atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.
  • Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, jika tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya. Contoh:
Tarif Pajak Penghasilan pasal 21 Anda misalkan sebesar 15%, tanpa NPWP akan menjadi = 15% + (15% x 0.2) = 18%
Sedangkan untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, kenaikan tarif yang berlaku adalah sebesar 100%.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak memiliki kode seri sejumlah lima belas (15) digit angka pada kartu NPWP. Kode seri dapat digunakan sebagai identitas Anda pada saat melakukan administrasi perpajakkan. ika Anda pemegang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka seperti yang sudah Anda ketahui, terdapat sederetan angka yang tertera pada kartu tersebut. Berikut penjelasan dari angka yang dimaksud di atas.
Kartu NPWP memiliki kode seri dengan 15 (lima belas) angka, yang menggunakan format seperti berikut: 99.999.999.9-999.999.
Dua digit pertama, 99.999.999.9-999.999 menunjukkan Identitas Wajib Pajak, yaitu:
  • 01 sampai 03 adalah Wajib Pajak Badan
  • 04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha
  • 05 adalah Wajib Pajak Karyawan
  • 07 sampai 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi
Enam digit berikut, 99.999.999.9-999.999 menunjukkan Nomor Registrasi / Urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Satu digit berikutnya 99.999.999.9-999.999 berfungsi sebagai Alat Pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.
Tiga digit berikut, 99.999.999.9-999.999 adalah Kode KPP, contohnya 015, berarti NPWP tersebut dikeluarkan di KPP Pratama Jakarta Tebet.
Tiga digit terakhir, 99.999.999.9-999.999 menunjukkan Status Wajib Pajak:
  • 000 berarti Tunggal atau Pusat
  • 00x (001,002 dst) berarti Cabang, dimana angka akhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001; cabang ke-2 maka 002; dst.).

    See more at :
    http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/nomor-pokok-wajib-pajak-npwp/kode-seri-pada-npwp
    http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/nomor-pokok-wajib-pajak-npwp
Diposting oleh Unknown di 05.49 0 komentar

Minggu, 13 Desember 2015

Kenapa Harus bayar Pajak?

Diposting oleh Unknown di 19.12 0 komentar

Bahan Acuan Pembelajaran

Download Pedoman_Umum_Pengelolaan_PBB_P2.pdf in Ziddu.com

Download Concepts_in_Federal_Taxation.pdf in Ziddu.com

Download 15PJ_PER32.pdf in Ziddu.com

Download ppn_ppnbm1.pdf in Ziddu.com

Download Kertas_Kerja_1721_I_Bulanan.xlsx in Ziddu.com

Download Kertas_Kerja_1721_A1_2015.xlsx in Ziddu.com
Diposting oleh Unknown di 05.40 0 komentar

Selasa, 08 Desember 2015

PPN dan PPnBM

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Istilah PPN sering didengar ketika kita sedang melakukan transaksi pembelian barang atau jasa dengan orang pribadi maupun badan. PPN merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir). Prinsip dasarnya adalah suatu pajak yang harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi akan tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.

Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Objek-objek Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :
  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
     

    Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang Dasar No.42 tahun 2009 pasal 7 :
  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
  • Ekspor Jasa Kena Pajak
  1. Tarif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN

PPN memiliki peranan strategis dan signifikan dalam posisi penerimanaan negara dari sektor perpajakkan. Oleh karena itu para pengusaha di Indonesia wajib melaporkan usahanya agar segera dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kewajiban melaporkan usaha tersebut harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya jumlah penjualan barang atau jasa kena pajak melebihi Rp. 4.8 M sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013. Jika pengusaha tidak dapat mencapai Rp. 4.8 M maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP.

Dengan menjadi PKP pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.

Pengertian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
 

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Prinsip dan Pertimbangan Pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
 

Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan:
  • Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
  • Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
  • Perlindungan terhada produsen kecil atau tradisional
  • Mengamankan penerimanaan negara
Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:
  • Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
  • Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Pemungutan PPnBM sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja)

Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
 

Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:
  • Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial

 

Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
 

Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

 

Perhitungan dan Pelaporan
 

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dihitung dengan cara mengalikan persentase tarif PpnBM dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN). Sedangkan, untuk membuat laporan PpnBM harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan PpnBM harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.

See more at :
http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pajak-pertambahan-nilai-ppn
http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm

Diposting oleh Unknown di 19.16 1 komentar

Senin, 07 Desember 2015

Iklan Lucu (Mau Enak, Bayar Pajak)

Diposting oleh Unknown di 19.10 0 komentar

Jumat, 04 Desember 2015

Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
A. Tujuan Pemeriksaan
Tujuan dilakukannya pemeriksaan adalah sebagai berikut:
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan :
  • SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak;
  • SPT rugi;
  • SPT tidak atau terlambat (melampaui jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran) disampaikan;
  • Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
  • Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Tujuan lain, yaitu:
  • Pemberian NPWP secara jabatan;Penghapusan NPWP;
  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP
  • Wajib Pajak mengajukan keberatan;
  • Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  • Pencocokan data dan/atau alat keterangan.
  • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
  • Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
  • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
  • Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan dan/ atau;
  • Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

B. Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak:
  1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
  2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
  3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  4. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
  5. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  6. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
  7. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
  8. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan;
  9. Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
  1. Meminta Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan;
  2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Pemeriksa Pajak mengalami pergantian;
  4. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  5. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
  6. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
  7. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak :
  1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
  2. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
  3. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  4. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak dan atau;
  5. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
  1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
  2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak dan/ atau;
  4. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.

C. Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
  1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
  2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksaan Pajak;
  4. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa :
  • Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya WP apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
  • Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan /atau
  • Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, cacatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
  • Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
  1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
  2. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
  3. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
  4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan
  6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
  1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
  2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan peyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak; dan/atau
  4. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
  1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; dan atau
  2. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

D. Hal Lainnya Yang Perlu Diketahui
  1. Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan Kelompok Pemeriksa.
  2. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
  3. Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.
See more at :
http://www.pajak.go.id/content/pemeriksaan-pajak
Diposting oleh Unknown di 18.01 1 komentar
Postingan Lama
Langganan: Komentar (Atom)

Blog Design by Gisele Jaquenod